Rencana Kerja Pemerintah Desa
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dalam kurun waktu 6 (enam) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).
RKP-Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM-Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelummnya , prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang dikarenakan keadaan darurat/bencana alam. RKP-Desa merupakan satu satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB-Desa tahun anggaran bersangkutan.
1.3. TUJUAN DAN MANFAAT
1.3.1 TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah sebagai berikut :
1.3.2 MANFAAT
Manfaat penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP- Desa) adalah sebagai berikut :
Download Lampiran:
RKP Desa Tzhun 2023