Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

RKP Desa Tzhun 2023

30 April 2014 18:54:20  Smart Village  709 Kali Dibaca 

Rencana Kerja Pemerintah Desa 

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dalam kurun waktu 6 (enam) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).

RKP-Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM-Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelummnya , prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang dikarenakan keadaan darurat/bencana alam. RKP-Desa merupakan satu satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB-Desa tahun anggaran bersangkutan.

1.3. TUJUAN DAN MANFAAT

1.3.1 TUJUAN

Tujuan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah sebagai berikut :

  1. Merupakan penjabaran dari RPJM-Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  2. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pemerintahan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
  4. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa);
  5. Sebagai bahan dan atau dasar bagi Pemerintah Desa melakukan evaluasi pencapaian kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran;
  6. Sebagai bahan dan atau dasar daftar kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan Pemerintahan Desa pada akhir tahun anggaran dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPJ Kades), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).

1.3.2 MANFAAT

Manfaat penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP- Desa) adalah sebagai berikut :

  1. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa;
  2. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
  3. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
  4. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
  5. Memudahkan Pemerintah Desa dalam menginformasikan rencana dan capaian pembangunan kepada masyarakat;
  6. Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

Download Lampiran:
RKP Desa Tzhun 2023

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Jenu - Merakurak No.123
Desa : Sekardadi
Kecamatan : Jenu
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 83355
Telepon :
Email : pemdes.sekardadi@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:104
    Kemarin:118
    Total Pengunjung:208.559
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.173.181.0
    Browser:Tidak ditemukan