Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.Tentang Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Pendaftaran Pantarlih dimulai tanggal 26 s/d 31 Januari 2023. Adapun persyaratan kelengkapan administrasi dapat di download disini atau bisa menghubungi PPS Desa Sekardadi.
Download Lampiran:
PENDAFTARAN PANTARLIH DESA SEKARDADI