Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

PENGUMUMAM PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA SEKARDADI

16 Juni 2023 11:44:08  Smart Village  418 Kali Dibaca  Berita Desa

TIM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SEKARDADI

KECAMATAN JENU KABUPATEN TUBAN

Sekretariat : Jl. Jenu Merakurak No. 123

Sekardadi-Jenu-Tuban

 

PENGUMUMAN

Nomor : 001/TPPD.SKD/414.412.03/2023

 

  1. UMUM

Berdasarkan surat rekomendasi Camat Jenu tanggal 9 Juni 2023 Nomor 140/274/414.412/2023 perihal Rekomendasi Pengisian Jabatan Perangkat Desa dengan ini disampaikan bahwa di Desa Sekardadi Kecamatan Jenu akan dilaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh warga Desa Sekardadi, bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Sekardadi Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Sekardadi adalah sebagai berikut :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
  3. berpendidikanpaling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  4. berusia 20  (dua puluh)  tahun   sampai   dengan   42  (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
  5. mampu mengoperasikan komputer;
  6. sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
  7. berkelakuan baik;
  8. tidak sedang  dijatuhi  pidana  penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

B. BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN

Bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Perangkat  Desa Sekardadi harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  3. fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  4. fotokopi Akte Kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  6. surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
  8. surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
  9. surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
  10. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan menetap/berdomisili di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan; dan
  11. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.

C. WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran dibuka mulai hari SENIN tanggal 26 Juni 2023 dan ditutup pada hari RABU tanggal 12 Juli 2023.

D. TEMPAT PENDAFTARAN :

Penerimaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa setiap hari pada jam kerja Pemerintah Desa, bertempat di Sekretariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa yaitu di Balai Desa Sekardadi Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

 

E. KETENTUAN LAIN :

Pendaftar bakal calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut  diatas,  dibuat dalam rangkap 3 ( tiga ) dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.

F. PENUTUP :

Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

TIM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SEKARDADI

KECAMATAN JENU KABUPATEN TUBAN

Ketua,

ttd

ABD. BASITH HAFASH

Sekretaris,

ttd

CHALIMATU SA’DIJAH

 

 

 

 

Download Lampiran:
LAMPIRAN PERSYARATAN PENDAFTARAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Jenu - Merakurak No.123
Desa : Sekardadi
Kecamatan : Jenu
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 83355
Telepon :
Email : pemdes.sekardadi@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:52
    Kemarin:183
    Total Pengunjung:213.809
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.223.21.5
    Browser:Mozilla 5.0