Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

RPJM Desa

24 Agustus 2016 14:14:59  Smart Village  716 Kali Dibaca 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA SEKARDADI

TAHUN 2020 – 2025

1 Visi dan Misi

    • Visi : Visi desa sekardadi tahun 2020-2025 sebagai berikut:

 “MELAYANI MASYARAKAT DESA SEKARDADI MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU, ADIL, RUKUN DAN SEJAHTERA

Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa yang maju dalam bidang pertanian, peternakan dan perindustrian, sehingga dapat mengantarkan masyarakat desa sekardadi yang rukun dan makmur. Di samping itu, masyarakat bisa mengembangkan inovasi pembangunan desa di dalam berbagai bidang utamanya pertanian, perkebunan, peternakan, pertukangan, dan kebudayaan yang ditopang oleh nilai-nilai keagamaan.

  • Misi

Untuk meraih Visi Desa dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa sekardadi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pemerintahan desa yang trasparan dan akuntable
  2. Meningkatkan kinerja perangkat desa dan capaian hasil kerjanya secara maksimal terhadap pelayanan masyarakat
  3. Mengedepankan musyawarah mufakat dan gotong royong dalam setiap pengambilan keputusan
  4. Mengedepankan kerukunan dan percapaian kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur
  5. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
  7. Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik.
  8. Menata Pemerintahan Desa sekardadi yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
  9. Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan serius.
  10. Mencari dan menambah debet air untuk mencukupi kebutuhan pertanian.
  11. Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk memfasilitasi kebutuhan Petani.
  12. Menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah.
  13. Bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan didalam Melestarikan Lingkungan Hidup
  14. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
  15. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.
  • Kaidah Penyusunan RPJM Desa
    • RPJM Desa sebagai Proses Pemikiran Strategis

RPJM Desa pada hakikatnya adalah dokumen yang menterjemahkan proses pemikiran strategis menjadi kerangka perencanaan pembangunan Desa. Dengan demikian, mutu rencana pembangunan Desa ditentukan sejauh mana dokumen tersebut dapat menampilkan rumusan pemikiran strategis. Pemikiran strategis dimaksud berkenaan dengan arah dan tujuan pembangunan Desa, target pencapaian selama periode perencanaan serta cara dan langkah-langkah mencapai tujuan. Melalui proses pemikiran strategis tersebut diharapkan:

  1. Tujuan dan sasaran pembangunan Desa yang:
    • Konsisten dengan visi dan misi Kepala Desa terpilih.
    • Sesuai dengan kaidah penyusunan rencana (Spesifik, Terukur, Dapat diterima, Realistis dan Jelas kerangka waktunya)
    • Sesuai dengan kemampuan Desa untuk melaksanakannya.
  2. Arah pembangunan Desa yang dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat
  3. Kebijakan pendayagunaan sumber daya dan dana secara terarah dan efisien
  4. Kebijakan untuk menyelaraskan dan memadukan rencana serta sumberdaya yang tersedia
  5. Cara dan langkah yang jelas dan terarah untuk mencapai tujuan

 

  • RPJM Desa sebagai Proses Berkelanjutan

RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan akan berhasil apabila dilaksanakan dan diperlakukan sebagai proses yang berkelanjutan. Dengan demikian, penyusunan maupun pelaksanaan RPJM Desa harus:

  1. Berorientasi pada pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Desa
  2. Dimasyarakatkan dan dikonsultasikan secara berkelanjutan
  3. Dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi
  4. Dilakukan evaluasi secara berkelanjutan
  • RPJM Desa sebagai Rangkaian Kegiatan yang Sistematis

Penyusunan RPJM Desa pada dasarnya adalah proses kegiatan sesuatu tahapan secara sistematis. Tahapan dimaksud adalah

  1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Pengkajian keadaan Desa;
  4. Pembahasan Rancangan Perencanaan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. Persetujuan dan penetapan perencanaan Desa melalui musyawarah perencanaan Pembangunan Desa; dan
  7. Penetapan RPJM Desa

Download Lampiran:
RPJM DESA SEKARDADI TAHUN 2020 - 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Jenu - Merakurak No.123
Desa : Sekardadi
Kecamatan : Jenu
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 83355
Telepon :
Email : pemdes.sekardadi@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:94
    Kemarin:118
    Total Pengunjung:208.549
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.232.108.171
    Browser:Tidak ditemukan