RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA SEKARDADI
TAHUN 2020 – 2025
1 Visi dan Misi
-
- Visi : Visi desa sekardadi tahun 2020-2025 sebagai berikut:
“MELAYANI MASYARAKAT DESA SEKARDADI MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU, ADIL, RUKUN DAN SEJAHTERA”
Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa yang maju dalam bidang pertanian, peternakan dan perindustrian, sehingga dapat mengantarkan masyarakat desa sekardadi yang rukun dan makmur. Di samping itu, masyarakat bisa mengembangkan inovasi pembangunan desa di dalam berbagai bidang utamanya pertanian, perkebunan, peternakan, pertukangan, dan kebudayaan yang ditopang oleh nilai-nilai keagamaan.
Untuk meraih Visi Desa dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa sekardadi sebagai berikut:
- Mewujudkan pemerintahan desa yang trasparan dan akuntable
- Meningkatkan kinerja perangkat desa dan capaian hasil kerjanya secara maksimal terhadap pelayanan masyarakat
- Mengedepankan musyawarah mufakat dan gotong royong dalam setiap pengambilan keputusan
- Mengedepankan kerukunan dan percapaian kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur
- Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
- Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik.
- Menata Pemerintahan Desa sekardadi yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan serius.
- Mencari dan menambah debet air untuk mencukupi kebutuhan pertanian.
- Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk memfasilitasi kebutuhan Petani.
- Menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah.
- Bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan didalam Melestarikan Lingkungan Hidup
- Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
- Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.
- Kaidah Penyusunan RPJM Desa
- RPJM Desa sebagai Proses Pemikiran Strategis
RPJM Desa pada hakikatnya adalah dokumen yang menterjemahkan proses pemikiran strategis menjadi kerangka perencanaan pembangunan Desa. Dengan demikian, mutu rencana pembangunan Desa ditentukan sejauh mana dokumen tersebut dapat menampilkan rumusan pemikiran strategis. Pemikiran strategis dimaksud berkenaan dengan arah dan tujuan pembangunan Desa, target pencapaian selama periode perencanaan serta cara dan langkah-langkah mencapai tujuan. Melalui proses pemikiran strategis tersebut diharapkan:
- Tujuan dan sasaran pembangunan Desa yang:
- Konsisten dengan visi dan misi Kepala Desa terpilih.
- Sesuai dengan kaidah penyusunan rencana (Spesifik, Terukur, Dapat diterima, Realistis dan Jelas kerangka waktunya)
- Sesuai dengan kemampuan Desa untuk melaksanakannya.
- Arah pembangunan Desa yang dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat
- Kebijakan pendayagunaan sumber daya dan dana secara terarah dan efisien
- Kebijakan untuk menyelaraskan dan memadukan rencana serta sumberdaya yang tersedia
- Cara dan langkah yang jelas dan terarah untuk mencapai tujuan
- RPJM Desa sebagai Proses Berkelanjutan
RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan akan berhasil apabila dilaksanakan dan diperlakukan sebagai proses yang berkelanjutan. Dengan demikian, penyusunan maupun pelaksanaan RPJM Desa harus:
- Berorientasi pada pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Desa
- Dimasyarakatkan dan dikonsultasikan secara berkelanjutan
- Dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi
- Dilakukan evaluasi secara berkelanjutan
- RPJM Desa sebagai Rangkaian Kegiatan yang Sistematis
Penyusunan RPJM Desa pada dasarnya adalah proses kegiatan sesuatu tahapan secara sistematis. Tahapan dimaksud adalah
- Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pengkajian keadaan Desa;
- Pembahasan Rancangan Perencanaan Desa melalui musyawarah Desa;
- Penyusunan rancangan RPJM Desa;
- Persetujuan dan penetapan perencanaan Desa melalui musyawarah perencanaan Pembangunan Desa; dan
- Penetapan RPJM Desa
Download Lampiran:
RPJM DESA SEKARDADI TAHUN 2020 - 2025