SYARAT PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (eKTP)

  • Pengajuan eKTP baru  :
    1. memperbarui Kartu Keluarga sesuai dengan keadaan saat ini
    2. melakukan perekaman di kecamatan setempat atau datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban dan membawa Kartu Keluarga

 

  • Pengajuan eKTP yang hilang :
  1. Meminta Surat Keterangan Kehilangan (SKK) dari Kepolisian setempat dengan membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Mengajukan pembuatan eKTP di Kecamatan setempat atau datang ke MPP dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga

 

  • Pengajuan eKTP yang rusak
    1. Datang ke kecamatan setempat atau ke MPP untuk mengajukan pembuatan eKTP baru dengan membawa bukti eKTP yang sudah rusak dan membawa Kartu Keluarga