SYARAT PENGAJUAN PEMBUATAN SKCK

Apabila ingin membuat SKCK, berikut beberapa syarat untuk penerbitan SKCK :

  1. Surat Pengantar dari Desa 
  2. FC KTP
  3. FC Ijazah SD sampai dengan Ijazah terakhir
  4. FC Kartu Keluarga (KK)
  5. FC Akte Kelahiran
  6. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 (Background Warna Merah, pakaian sopan & rapi)
    • Melamar di Perusahaan Swasta jumlah 4 lembar
    • Melamar di BUMN/PNS/TNI/Polri jumlah 8 lembar
  7. Surat keterangan dari sekolah (bagi pelajar)
  8. Surat keterangan belum menikah (bagi yang daftar ke TNI / Polri)
  9. Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan
  10. Pakaian rapi dan sopan

 

NOTE :

  • Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000,- 
  • Jam operasional Polsek Jenu (Senin-Kamis : 08.00 - 12.30 WIB) (Jumat : 08.00 - 11.00 WIB) (Sabtu tidak ada pelayanan SKCK)
  • Persyaratan rangkap 2 untuk melamar pekerjaan di BUMN / PNS / TNI / POLRI