LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Sekardadi Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di tingkat desa untuk membantu pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. LPMD memiliki peran penting dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. LPMD berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat serta berperan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensi lokal.

Tujuan LPMD

  1. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan pendidikan, agar dapat berperan aktif dalam pembangunan desa.
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan Program: Membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa.
  3. Pengembangan Potensi Lokal: Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
  4. Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta melakukan evaluasi untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Pokok LPMD

  1. Menyusun Rencana Pembangunan: Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan prioritas desa.
  2. Melaksanakan Program dan Kegiatan: Mengimplementasikan program-program pembangunan yang telah disusun, termasuk kegiatan ekonomi, sosial, dan infrastruktur.
  3. Memberikan Pelatihan dan Pendidikan: Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat.
  4. Melakukan Pengawasan: Memantau pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan rencana.
  5. Melaporkan dan Mengevaluasi: Menyusun laporan mengenai pelaksanaan program dan melakukan evaluasi untuk menilai hasil dan dampak dari program yang dilaksanakan

Fungsi LPMD

  1. Perencanaan Pembangunan Desa: Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, merancang, dan menyusun rencana pembangunan desa yang berbasis pada potensi dan aspirasi masyarakat.
  2. Pelaksanaan Program: Mengimplementasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan, termasuk kegiatan sosial, ekonomi, dan infrastruktur.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kapasitas masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan.
  4. Koordinasi dan Kerjasama: Bekerja sama dengan pemerintah desa, lembaga-lembaga lain, dan masyarakat untuk melaksanakan program-program pembangunan secara efektif.
  5. Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan program, memastikan bahwa program

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
ABD. BASITH HAFASH KETUA LPMD S1