Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | AHMAD ZAQI, ST. |
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas, fungsi, hak, dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi kepala desa:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan desa
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada perangkat desa
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa