Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: AHMAD ZAQI, ST.

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas, fungsi, hak, dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi kepala desa:  

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa  
  • Melaksanakan pembangunan desa  
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa  
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa  
  • Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada perangkat desa  
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa  
  • Mengelola keuangan dan aset desa  
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa  
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa  
  • Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa