Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN SEKANING
Nama Pejabat: ROSIYATIN

Kepala Dusun (Kadus) adalah jabatan kepemimpinan di tingkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayahnya. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi Kadus:

  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
  • Mengatur mobilitas kependudukan
  • Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
  • Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat