Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PELAYANAN
Nama Pejabat: DEVI SINTA NURIYA

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi Kasi Pelayanan:  

  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan  
  • Melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa  
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan  
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa  
  • Menyiapkan dokumen anggaran  
  • Melakukan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat Desa  
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat Desa  
  • Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa  
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai, dan rujuk  
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian