Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | DEVI SINTA NURIYA |
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi Kasi Pelayanan:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
- Melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
- Menyiapkan dokumen anggaran
- Melakukan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat Desa
- Meningkatkan partisipasi masyarakat Desa
- Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai, dan rujuk
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian