Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA & UMUM
Nama Pejabat: NGASMI

Kaur Umum atau Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (TU dan Umum) adalah perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan dan pelayanan administrasi. Kaur Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa.

 Berikut beberapa tugas Kaur Umum:  

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsiparis, dan ekspedisi  
  • Menata administrasi perangkat desa  
  • Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor  
  • Menyiapkan rapat-rapat  
  • Mengadministrasi aset desa  
  • Mengadministrasi inventarisasi desa  
  • Mengadministrasi perjalanan dinas  
  • Melaksanakan pelayanan umum  
  • Melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi desa, seperti permohonan surat keterangan, izin, dan layanan administratif lainnya