Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN KEUANGAN
Nama Pejabat: SITI AMINAH

Kaur keuangan atau Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) adalah perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan desa. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi Kaur Keuangan:  

  • Mengurus administrasi keuangan desa  
  • Mengurus administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran  
  • Melakukan verifikasi administrasi keuangan  
  • Mengurus administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya  
  • Menyusun anggaran desa/kelurahan  
  • Mengelola anggaran desa/kelurahan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku  
  • Menyusun laporan keuangan desa secara berkala, yaitu setiap akhir tahun anggaran  
  • Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar  
  • Melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran