Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SITI AMINAH |
Kaur keuangan atau Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) adalah perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan desa. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi Kaur Keuangan:
- Mengurus administrasi keuangan desa
- Mengurus administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Melakukan verifikasi administrasi keuangan
- Mengurus administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
- Menyusun anggaran desa/kelurahan
- Mengelola anggaran desa/kelurahan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku
- Menyusun laporan keuangan desa secara berkala, yaitu setiap akhir tahun anggaran
- Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar
- Melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran