Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: DEWI FATIMAH

Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa adalah unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi dan urusan pemerintahan desa.  

Tugas pokok Kaur Pemerintahan Desa di antaranya:

  • Membantu Kepala Desa dalam mengelola administrasi kependudukan dan pertanahan
  • Membantu Kepala Desa dalam membina, menjaga ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa
  • Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan dan penyusunan produk hukum desa